Iklan dempo dalam berita

Daftar Provinsi yang Sudah Hapus BBNKB II, Daerahmu Termasuk?

Daftar Provinsi yang Sudah Hapus BBNKB II, Daerahmu Termasuk?

Daftar Provinsi yang Sudah Hapus BBNKB II--

Besaran tarif BBNKB mobil baru dan bekas pun sudah tertuang dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pasal 12 ayat 1 dan 2. Adapun besaran biaya BBNK mobil baru dikenai 12,5% dan pada penyerahan kedua serta seterusnya dikenai BBNKB sebesar 1% NJKB.

BACA JUGA:Sebelum Mengajukan Pinjaman ,Cek Berapa Persen Bunga KUM Mandiri 2024? Ini Syarat Pengajuannya

Masih bingung terkait besaran biaya BBNK? Kamu bisa simak penghitungan BBNKB mobil dengan bahan bakar bensin seharga Rp400 juta dan mobil bekas seharga Rp 400 juta yang dibeli di Jakarta berikut sebagai contohnya.

Cara menghitung BBNKB mobil baru

Tarif BBNKB mobil baru x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = BBNKB 12,5% x Rp 400 juta = Rp 50 juta

Cara menghitung BBNKB mobil bekas

Tarif BBNKB mobil bekas x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = BBNKB
1% x Rp 400 juta = Rp 4 juta

Biaya pajak lainnya yang dibayar bersama BBNKB

Disamping BBNKB, kamu juga harus membayar pajak dan biaya administrasi pembuatan dokumen baru yang akan balik nama seperti penerbitan STNK dan BPKB.

BACA JUGA:Mobil Pickup Terbakar, Rupanya Ini yang Dibawa Sopir

Berikut rincian biaya lainnya yang perlu kamu bayar bersama BBNKB berdasarkan contoh di atas:

- Biaya SWDKLLJ Rp 100 ribu

- Biaya administrasi STNK Rp 50 ribu

- Biaya penerbitan STNK baru Rp 200 ribu

- Biaya penerbitan BPKB baru Rp 375 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: