Daftar Provinsi yang Sudah Hapus BBNKB II, Daerahmu Termasuk?
Daftar Provinsi yang Sudah Hapus BBNKB II--
- Biaya penerbitan TNKB baru Rp 100 ribu
- Biaya pendaftaran berkas balik nama Rp 100 ribu
- Biaya pengurusan dokumen atau surat mutasi Rp250 ribu
- Pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 8 juta (2% dari harga mobil)
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Resmi Lantik Dewan Pengawas, Hakim dan Panitera MTQ XXXVI Provinsi Bengkulu
Syarat balik nama kendaraan bermotorilustrasi BPKB dan STNK syarat pembayaran pajak.
Namun, sebelum membayar BBNKB, kamu perlu memahami persyaratan yang dibutuhkan. Sebab, kamu belum dapat membayar BBNKB tanpa melakukan balik nama dokumen administrasi kendaraan seperti STNK dan BPKB. Adapun persyaratannya meliputi:
- KTP asli dan salinannya
- STNK asli dan salinannya
- BPKB asli dan salinannya
- Bukti alih kepemilikan kendaraan
- Hasil cek fisik kendaraan dari kantor Samsat
- Kuitansi pembelian kendaraan dan salinannya yang disertai meterai Rp 10 ribu.
Demikianlah ulasan mengenai, daftar provinsi yang sudah hapuskan BBNKB II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: