Iklan dempo dalam berita

Daftar Provinsi yang Sudah Hapus BBNKB II, Daerahmu Termasuk?

Daftar Provinsi yang Sudah Hapus BBNKB II, Daerahmu Termasuk?

Daftar Provinsi yang Sudah Hapus BBNKB II--

1. Riau
2. Bengkulu
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Lampung
5. DKI Jakarta
6. Jawa Barat
7. Banten
8. Jawa Tengah
9. Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Kalimantan Utara
11. Sulawesi Barat
12. Sulawesi Utara
13. Bali

BACA JUGA:Merek Sama tapi Jeroan Berbeda, Ini Perbandingan Samsung Galaxy A35 5G Vs Samsung Galaxy A55 5G

14. Nusa Tenggara Barat
15. Maluku
16. Maluku Utara
17. Papua Barat
18. Papua Tengah
19. Papua Selatan
20. Papua Pegunungan
21. Papua Barat Daya

BACA JUGA:Pinjaman Rp 50 Juta dengan KUR Mandiri, Ini Tabel Kredit Usaha Mikro Mandiri 2024, Bunganya Rendah

Menurut Yudia, penghapusan BBNKB II bertujuan untuk memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya, serta menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum.

Nantinya, penerimaan pajak progresif yang dinilai tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah dapat dihapus oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB diharapkan dapat meningkat.

Yudia mengungkapkan, langkah penghapusan BBNKB II dan pajak progresif turut masuk dalam rekomendasi hasil rapat koordinasi pembina Samsat tingkat nasional pada 11 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:Pipa Suplay BBM Terminal Pulau Baai Bocor, Antrean BBM Mengular, Pasokan Sempat Kosong

Sementara itu, BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah biaya atau pajak yang dikenakan saat terjadi penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak, jual beli, tukar-menukar, warisan, pemasukan ke dalam badan usaha, maupun hibah.

Informasi terkait BBNKB juga terlampir dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, besaran nilai BBNKB, bahkan dalam jenis dan merek yang sama pun bisa berbeda. Sebab, besaran BBNKB tergantung dari NJKB dan tarif BBNKB, melansir laman Bapenda Jabar.

Berbeda dari jenis pajak kendaraan bermotor lainnya, BBNKB hanya perlu dibayarkan satu kali pada seketika pemindahtanganan hak milik kendaraan dilakukan. Jadi, kamu tidak perlu membayar ulang setiap tahun maupun 5 tahun sekali.

BACA JUGA:Coba Diteliti, Ini Perbandingan Redmi Note 13 Pro 5G Vs Samsung Galaxy A35 5G

Sebelumnya sudah disebutkan bahwa besaran biaya BBNKB itu bisa berbeda-beda. Sebab, besarannya tergantung dari tarif, NJKB, dan di wilayah mana pembayaran BBNKNB dilakukan.

Misalnya, ada dua mobil dengan merek dan jenis yang sama, satu merupakan unit baru, sedangkan lainnya merupakan unit bekas. Kedua mobil tersebut akan dikenai besaran BBNKB berbeda. Hal itu lantaran persentase tarif BBNKB mobil baru lebih besar dibanding mobil bekas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: