Catat Persyaratannya, Begini Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Intip Tugasnya
Cara daftar pantarlih pilkada 2024--
Seleksi dan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diselenggarakan oleh sektretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU masing-masing kelurahan.
Proses pendaftaran dapat berlangsung secara online maupun offline sesuai kebijakan dari masing-masing penyelenggara.
Berikut tata cara pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 secara umum:
1. Mengunjungi sekretariat PPS atau kantor KPU daerah setempat.
2. Minta formulir pendaftaran calon anggota Pantarlih Pilkada 2024.
3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan tepat.
4. Lengkapi berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan.
5. Serahkan formulir pendaftaran dan berkas-berkas persyaratan ke PPS sesuai jadwal yang ditentukan.
BACA JUGA:Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024? Segini Nominalnya yang Ditetapkan KPU RI
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Jadwal dan tahapan pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024 berlangsung mulai 13 Juni. Berikut jadwal dan tahapan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 merujuk Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 13-17 Juni 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 13-19 Juni 2024
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 14-20 Juni 2024
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 21-23 Juni 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: