Iklan dempo dalam berita

Catat Persyaratannya, Begini Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Intip Tugasnya

Catat Persyaratannya, Begini Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Intip Tugasnya

Cara daftar pantarlih pilkada 2024--

5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024

6. Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Pelamar Pantarlih yang lolos seleksi akan menjalani masa kerja selama satu bulan atau selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Masih berdasarkan Keputusan KPU yang sama masa kerja Pantarlih Pilkada adalah mulai 24 Juni - 25 Juli 2024.

BACA JUGA:Waw! Ini Daftar Investor IKN Kelas Kakap Asing hingga Lokal, Ada Siapa Saja?

Sebagai informasi, berikut ini tugas Pantarlih Pilkada 2024 dan kewajibannya:
Sebagai salah satu pelaksana Pilkada, Pantarlih memiliki sejumlah tugas yang ditetapkan baginya. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Tugas Pantarlih tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut penjelasannya:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

BACA JUGA:Lebaran Idul Adha Indonesia dan Arab Saudi Berbeda Lagi, Ternyata Ini Alasannya

Selain tugas, Pantarlih juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan perannya. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2020, berikut ini kewajiban Pantarlih:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: