Iklan RBTV Dalam Berita

Catat Persyaratannya, Begini Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Intip Tugasnya

Catat Persyaratannya, Begini Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Intip Tugasnya

Cara daftar pantarlih pilkada 2024--

3. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

BACA JUGA:Longsor di Lebong, 20 Jam Material di Jalan Belum Dibersihkan, Ini Alasan Pemkab

Tugas Pantarlih Secara Teknis

Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah para petugas yang bertugas dalam pemilu untuk mengumpulkan data pemilih, memperbarui data pemilih, dan melakukan kegiatan terkait pemutakhiran data.

Untuk Pemilu 2024, pantarlih memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keakuratan data pemilih.

BACA JUGA:Gajinya Menggiurkan, Ini Ketentuan Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024

Setelah mengenali buku panduan Pantarlih Pemilu 2024, secara teknis menurut ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Pantarlih memiliki tugas antara lain:

1. Mengikuti bimbingan teknis
2. Menyusun rencana kerja
3. Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW
4. Melaksanakan Coklit
5. Membuat laporan harian
6. Menentukan alamat potensial TPS
7. Menyusun laporan hasil coklit
8. Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS
9. Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Honor Pantarlih Pilkada 2024

Seorang Pantarlih akan menerima bayaran sesuai dengan yang diatur dalam Surat dari Kementerian Keuangan dengan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Pada tahun 2024, Pantarlih akan memperoleh honor sebesar Rp 1.000.000. Sebagai informasi, honor pada tahun ini lebih besar dibanding Pemilu 2019 yang sebesar Rp 800.000.
Demikian ulasan mengenai cara daftar Pantarlih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: