Daftar 17 Pinjol yang Izinnya Dicabut Oleh OJK, Utang Nasabah Lunas dan Tidak Perlu Dibayar?
Daftar 17 Pinjol yang Izinnya Dicabut Oleh OJK, Utang Nasabah Lunas dan Tidak Perlu Dibayar?--foto:ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Daftar 17 pinjol yang izinnya dicabut oleh OJK, utang nasabah lunas dan tidak perlu dibayar?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang berperan penting dalam mengawasi dan mengatur seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia.
BACA JUGA:Hati-hati! Salah Transfer jadi Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini 4 Trik yang Harus Dilakukan
Ada banyak fungsi dan wewenang OJK yang perlu kamu ketahui.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga ini didirikan pada tanggal 21 Juni 2011 sebagai respon atas berbagai krisis keuangan global yang terjadi pada saat itu.
Salah satu tugas utama OJK adalah melakukan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, termasuk di dalamnya adalah pinjaman online (pinjol).
BACA JUGA:Ini 4 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal Lengkap dengan 100 Pinjol Legal OJK Terbaru Juni 2024
Untuk lebih memahami fungsi dan wewenang OJK yang berkaitan dengan melindungi konsumen pinjaman online, simak informasi di bawah ini.
1. Melakukan Pendaftaran dan Perizinan Penyelenggara Pinjaman Online
OJK berwenang untuk memberikan izin usaha kepada penyelenggara pinjol yang memenuhi persyaratan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya penyelenggara pinjol yang kredibel dan terpercaya yang dapat beroperasi di Indonesia.
2. Melakukan Pengawasan Terhadap Kegiatan Penyelenggara Pinjaman Online
OJK melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggara pinjol untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak merugikan konsumen.
3. Melindungi Konsumen Pinjaman Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: