Iklan RBTV Dalam Berita

Cek Rincian Dana Desa di Kota Banjar Tahun 2024, Ada 9 Desa Dapat Dana Lebih dari Rp 1 Miliar

Cek Rincian Dana Desa di Kota Banjar Tahun 2024, Ada 9 Desa Dapat Dana Lebih dari Rp 1 Miliar

Rincian dana desa di Kota Banjar tahun 2024--

Itulah rincian dana desa Kota Banjar untuk tahun 2024, yang dimana ada 9 desa mendapatkan anggaran diatas Rp 1 miliar berserta sejarahnya.

BACA JUGA:Cocok Untuk Isi Konten kamu! Ini Rekomendasi Tempat Wisata di Bandar Lampung yang Lagi Hits

Perlu diketahui sumber dan mekanisme penyaluran dana desa ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

1. Alokasi dasar

2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Untuk lebih jelas mengenai mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa bisa simak di bawah ini:

1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.

2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Tulungagung 2024 Kembali Dikucurkan, Segini Alokasi Per Desa

Adapun prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:

1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: