Iklan RBTV Dalam Berita

Dana Desa Kabupaten Lamandau 2024, Ini Rincian Alokasi DD untuk 85 Desa

Dana Desa Kabupaten Lamandau 2024, Ini Rincian Alokasi DD untuk 85 Desa

Rincian Dana Desa di Kabupaten Lamandau Tahun 2024--

Desa Riam Panahan Rp663.729.000
Desa Riam Tinggi Rp584.520.000
Desa Rimba Jaya Rp665.510.000
Desa Samu Jaya Rp993.306.000
Desa Sekoban Rp738.325.000
Desa Sekombulan Rp657.174.000
Desa Sepondam Rp682.676.000
Desa Sepoyu Rp681.846.000
Desa Suja Rp796.739.000

BACA JUGA:Cek, Ini Top 6 SMP Negeri Terbaik di Palembang Versi Nilai UTBK, Cocok untuk Referensi PPDB 2024

Desa Suka Maju Rp717.558.000
Desa Sumber Cahaya Rp745.283.000
Desa Sumber Jaya Rp759.567.000
Desa Sungai Mentawa Rp694.871.000
Desa Sungkup Rp695.503.000
Desa Tamiang Rp662.984.000
Desa Tangga Batu Rp759.972.000
Desa Toka Rp678.803.000
Desa Topalan Rp638.468.000
Desa Wonorejo Rp749.922.000

BACA JUGA:Pemblokiran Puluhan Ribu STNK Dilakukan Oleh Ditlantas Polda, Tenyata Ini Penyebabnya

Adapun definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:

1. Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

2. Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

3. Menurut Buku Saku  Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.

BACA JUGA:Inovasi Sistem Tilang Terobosan Baru Polri, ETLE Akan Dilengkapi Teknologi Pengenalan Wajah

Perlu diketahui sumber dan mekanisme penyaluran dana desa ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

1. Alokasi dasar

2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:7 Fakta Porsche Tabrak Truk di Jalan Tol, Terungkap Sosok Pengemudi hingga Pengakuan Sopir Truk

Untuk lebih jelas mengenai mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa bisa simak di bawah ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: