Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa Kabupaten Tana Tidung 2024, Ini 10 Desa yang Terima Anggaran Rp 1 Miliar

Rincian Dana Desa Kabupaten Tana Tidung 2024, Ini 10 Desa yang Terima Anggaran Rp 1 Miliar

Rincian Dana Desa di Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Rincian dana desa Kabupaten Tana Tidung, ada 10 desa yang terima anggaran Rp 1 miliar.

Kabupaten Tana Tidung adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Utara, Indonesia yang disetujui pembentukannya pada Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 17 Juli 2007. Ibu kota kabupaten Tana Tidung berada di desa Tideng Pale, kecamatan Sesayap.

BACA JUGA:Kapan PPG Kemenag 2024 Dibuka? Ini Perkiraan Jadwalnya, Siapkan Data dari Sekarang!

Kabupaten Tana Tidung merupakan pemekaran dari 3 wilayah kecamatan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur, yakni Kecamatan Sesayap, Sesayap Hilir dan Tanah Lia.

Sejak tahun 2012, kabupaten ini merupakan bagian dari provinsi Kalimantan Utara, seiring dengan pemekaran provinsi baru tersebut dari provinsi Kalimantan Timur.

Kabupaten ini merupakan kabupaten dengan penduduk paling sedikit dari semua kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 25.584 jiwa tercatat di sensus 2020.

Sedangkan pada sensus tahun 2021 menunjukkan jumlah penduduk kabupaten ini sebanyak 25.584 jiwa dan pada pertengahan 2023 berjumlah 27.980 jiwa.

BACA JUGA:224 Desa di Kabupaten Purbalingga Diguyur Dana Desa 2024, Segini Rincian untuk Per Desa

Dana Desa di Kabupaten Tana Tidung 2024

Tahun 2024, pemerintah pusat kembali menyalurkan anggaran dana desa untuk seluruh provinsi. Dana ini diperuntukan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pengertian Dana Desa

Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:

- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: