Iklan RBTV Dalam Berita

Cair! Ini Daftar 65 Desa yang Terima Anggaran Dana Desa 2024 di Kabupaten Sumba Tengah

Cair! Ini Daftar 65 Desa yang Terima Anggaran Dana Desa 2024 di Kabupaten Sumba Tengah

Daftar 65 Desa yang Terima Anggaran Dana Desa 2024 di Kabupaten Sumba Tengah--

- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah 2024, Cek Rincian Detailnya di Sini

- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Manggarai Timur 2024, Ini 53 Desa dengan Kucuran DD di Atas Rp 1 Miliar

- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah 2024, Ini Desa dengan Total Alokasi Dana Terbesar

Prioritas Dana Desa

Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah 2024, Segini Total Alokasi Dana Terbesar

Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:

1.  Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:

  • Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
  • Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
  • Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Ngada Tahun 2024, Segini Rincian untuk 190 Desa, Berapa Tertinggi?

2.  Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:

  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa
  • Pembangunan energi baru dan terbarukan
  • Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan
  • Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa
  • Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Ende Tahun 2024, Ini Rinciannya per Desa

3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: