Iklan RBTV Dalam Berita

Pengantin Baru Harus Tahu, Ini Syarat Pembuatan KK Baru di Disdukcapil

Pengantin Baru Harus Tahu, Ini Syarat Pembuatan KK Baru di Disdukcapil

Syarat Pembuatan KK Baru di Disdukcapil--

- Jika KK rusak, sertakan KK tersebut

- Fotokopi KTP dari salah satu anggota keluarga

- Dokumen keimigrasian untuk warga asing

BACA JUGA:Anda Sudah Daftar Kartu Prakerja, Begini Cara Cek Kartu Prakerja Gunakan NIK KTP

Nah, bagi Anda yang bertanya-tanya berapa biaya yang dibutuhkan untuk cara membuat kartu keluarga, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun alias GRATIS. Jangan sampai Anda terkecoh bila ada pungutan tertentu atau pungli.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2011, pembuatan kartu keluarga membutuhkan waktu 7 hari untuk pasangan yang baru menikah.

BACA JUGA:KTP dan KK Bupati Seluma Erwin Octavian Diperiksa dan Didata, Termasuk Sekda, Rupanya untuk Ini

Sedangkan jika Anda mengajukannya secara online, pembuatan kartu keluarga hanya memakan waktu sehari bila tidak ada kendala pada sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan jaringan. Hal tersebut juga berlaku untuk pembuatan KK lainnya kecuali pasangan baru menikah.

BACA JUGA:Cara Cek NIK KTP, Kamu Pendukung Siapa di Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan Pilkada 2024

Ciri Kartu Keluarga Keluaran Terbaru

Layaknya dokumen penting lainnya, kini kartu keluarga memiliki tampilan baru. Adapun ciri-cirinya sebagai berikut.

  • Dicetak di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram. Dengan begitu, KK secara resmi tidak lagi dicetak pada kertas khusus.
  • Tanpa tanda tangan basah pejabat Dukcapil.
  • Tanpa cap instansi atau lembaga.
  • Terdapat QR Code yang terhubung dengan situs resmi Dukcapil Kemendagri.
  • Kartu keluarga bisa dicetak sendiri melalui salinan digital yang dikirimkan ke email.

BACA JUGA:Begini Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP atau Belum, Yuk Ketahui Statusmu

Demikianlah ulasan mengenai, pengantin baru harus tahu, ini syarat pembuatan KK baru di Disdukcapil.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: