Pengantin Baru Harus Tahu, Ini Syarat Pembuatan KK Baru di Disdukcapil
Syarat Pembuatan KK Baru di Disdukcapil--
BACA JUGA:Cek Kartu Keluarga, Ada Aturan Penting Bansos Rp 600 Ribu
Menambah Anggota Keluarga
Waktu demi waktu, penambahan anggota keluarga akan terjadi, biasanya terjadi saat kelahiran bayi. Pada saat itu, KK Anda harus diupdate. Nah syarat dan cara memperbarui kartu keluarga online supaya KK baru Anda terbit, berikut adalah daftarnya:
- KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit
- Fotokopi akta kelahiran orang tua
BACA JUGA:Investasi Paling Menguntungkan, Begini Simulasi Tabungan Emas Pegadaian, Syarat Cuma KTP
Mengurangi Anggota Keluarga
Jika sebelumnya menambahkan, kini mengurangi. Biasanya KK ini diterbitkan jika salah anggota keluarga pindah/meninggal. Untuk syaratnya adalah berikut ini:
- Surat pengantar RT/RW
- KK lama
- Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal)
- Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)
BACA JUGA:Cek Tabel Angsuran Gadai Emas di Pegadaian Pinjaman Rp 2-100 Juta, Bawa Foto Copy KTP Dana Cair
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: