Iklan dempo dalam berita

Pengantin Baru Harus Tahu, Ini Syarat Pembuatan KK Baru di Disdukcapil

Pengantin Baru Harus Tahu, Ini Syarat Pembuatan KK Baru di Disdukcapil

Syarat Pembuatan KK Baru di Disdukcapil--

- Unggah dokumen persyaratan

- Jika KK sudah selesai, pihak dukcapil akan menghubungi Anda via SMS atau email

- Anda bisa mencetaknya di kantor dukcapil terdekat

BACA JUGA:Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera, yang Belum Dapat Bansos PKH dan BPNT Ikuti Langkahnya di Sini

Syarat Membuat Kartu Keluarga Online Terbaru

Namun, sebelum mendaftar secara online melalui situs disdukcapil, Anda harus memenuhi syaratnya terlebih dahulu. Ada beberapa tujuan dan semuanya memiliki syarat yang berbeda. \

Berikut ini adalah syarat membuat KK online:

Pasangan Baru Menikah

Untuk Anda yang baru menikah, berikut ini adalah syarat untuk membuat KK baru setelah menikah:

- Fotokopi KK dari orang tua kedua pasangan

- Fotokopi KTP kedua orang tua

- Fotokopi surat nikah kedua orang tua

- Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK

- Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada)

- Surat pengantar RT dan RW

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: