Iklan dempo dalam berita

Pengantin Baru Harus Tahu, Ini Syarat Pembuatan KK Baru di Disdukcapil

Pengantin Baru Harus Tahu, Ini Syarat Pembuatan KK Baru di Disdukcapil

Syarat Pembuatan KK Baru di Disdukcapil--

Anggota Keluarga yang Menumpang Kartu Keluarga

Penerbitan KK baru ini terjadi jika ada anggota keluarga dari tempat yang jauh pindah datang untuk menetap. Maka, dia harus menumpang KK ke tempat dimana dia menetap. Berikut ini adalah syaratnya:

- Surat pengantar RT/RW

- Surat keterangan pindah

- Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara)

- KK keluarga yang ditumpangi

- KK lama

- Paspor

- Izin tinggal tetap

- SKCK atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk ekspatriat)

BACA JUGA:5 Cara Mudah Menghapus Data KTP di Pinjaman Online Secara Permanen

Kartu Keluarga Hilang atau Rusak

Kalau KK Anda hilang atau rusak, tidak perlu panik. Kini pengurusan KK baru tidak sulit, adapun syaratnya seperti:

- Surat pengantar RT/RW

- Surat keterangan hilang dari kantor polisi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: