Iklan dempo dalam berita

Kapan Teror DC Pinjol Berhenti ke Nasabah yang Gagal Bayar? Ini Aturan OJK

Kapan Teror DC Pinjol Berhenti ke Nasabah yang Gagal Bayar? Ini Aturan OJK

waktu kapan teror DC pinjol akan berhenti--foto:ist

Yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.

BACA JUGA:Tandain! Ini Daftar 100 Pinjol Resmi Terbaru 2024 dari OJK

"Ini peraturannya bisa dikatakan boleh menagih sudah 3 bulan. Nah jika Anda memang tidak bisa membayar seharusnya pihak pinjaman online itu tidak boleh memberikan pinjaman lagi kepada Anda, atau meninggalkan begitu saja," katanya.

Namun risikonya, kata narator, Anda akan di blacklist BI Checking atau kini dikenal Slik PJK sehingga sulit mengajukan pendanaan, atau kredit, dan sebagainya.

Menurut narator, hal ini diberikan kepada nasabah atau peminjam yang tidak bisa mengembalikan, atau membayar utang-utangnya.

"Jadi tidak ada istilah bahwa Anda akan diteror terus-terusan," katanya.

Namun masalahnya di Indonesia, sambung narator, pinjol atau fintech itu belum mematuhi aturan dari OJK.

BACA JUGA:Ini 5 Strategi Kejam DC Pinjol Ilegal Ketika Tagih Nasabah Galbay, Kamu Pernah Ngalamin?

"Banyak banget yang pelanggaran-pelanggaran seperti ini. Mereka lebih banyak mengabaikan aturan-aturan dari OJK," katanya.

Narator menyebutkan, aturan OJK tersebut harusnya dipatuhi oleh aplikasi pinjol bahkan termasuk denda, penagihan, dan regulasi lainnya.

"Jadi misalnya kalau Anda terlambat maksimal 90 hari maka utang Anda tidak akan berbunga lagi, dan tidak akan dikenakan denda keterlambatan. Pokoknya tetaplah," katanya.

Narator mencontohkan, jika Anda pinjam Rp1 juta dengan bunga 100% maka akan dikenakan denda menjadi Rp1 juta bukan malah menjadi Rp3 juta karena maksimal galbay 90 hari atau 3 bulan.

"Jadi utang Anda tuh akan tetap seperti itu jika minjam di pinjol legal OJK," katanya.

BACA JUGA:Terlanjur Pinjam di Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini 3 Solusi dari OJK Jika Mengalami Kesulitan Bayar

Dalam aturan OJK, lanjut narator, jika nasabah yang gagal bayar sudah 90 hari tidak boleh di teror.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: