Iklan dempo dalam berita

6 Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak, Bisa Dilakukan Via Online

6 Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak, Bisa Dilakukan Via Online

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Belum--

Itu berarti pemohon masih memakai data dokumen lama yang belum di-update.

Dukcapil Kemendagri mengungkap ada 4 permasalahan yang biasanya ditemukan yaitu:

1. NIK dan nomor Kartu Keluarga salah ketik ketika login masih menggunakan nomor KK lama
menggunakan NIK dengan status perekaman e-KTP duplicate record atau data ganda

2. NIK dipakai orang lain untuk mendaftar

Oleh sebab itu, Dukcapil Kemendagri mewanti-wanti hal berikut ini:

1. Pastikan pengetikan NIK sudah benar saat login

2. Gunakan KK terakhir, terutama jika pernah pindah domisili

3. Jika sudah memiliki KTP-el jangan pernah mengulang perekaman data KTP-el dengan NIK yang berbeda.

4. Jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan (KTP, KK, akta lahir atau dokumen lain) ke media sosial.

BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Segini Pendapatan Wakil Rakyat Ini Setelah Dilantik

Perlu diketahui saat ini pemerintah sudah meneribitkan KTP Elektronik berlaku seumur hidup, namun ketika kamu ingin mengubah KTP karena menemukan kesalahan data pada KTP, maka kamu bisa memperbaikinya, dan hanya dilakukan sekali saja, kecualai ketika kamu kehilangan KTP atau KTP tersebut rusak.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (8) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8), dituliskan bahwa jika terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Kemudian, pada ayat 9, disebutkan juga bahea pemilik e-KTP wajib melapor kepada instansi melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024, Ada 22 Desa Dapat Lebih dari Rp 1 Miliar

Untuk mengubah data e-KTPm kamu tidak perlu lagi melakukan perekaman retina dan sidik jari di instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: