Terkuak, Ini 5 Janji Manis Hasyim Asy’ari Kepada Anggota PPLN Belanda
Ini 5 Janji Manis Hasyim Asy’ari untuk Cindra Aditi Tejakinkin--
BACA JUGA:Tol Bengkulu, Palembang dan Jambi akan Terapkan MLFF? Berikut Penjelasan Hutama Karya
5 Janji Manis Hasyim Asy'ari
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan yang berisi lima poin janji-janji untuk CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda. Surat pernyataan itu dibuat karena Hasyim tidak bisa memenuhi janjinya kepada CAT, untuk menikahi korban.
Janji tersebut pernah disampaikan Hasyim saat merayu dan maksa korban untuk melakukan hubungan badan pada 3 Oktober 2023 di Belanda.
“Sehingga Pengadu (CAT) meminta Teradu (Hasyim) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai. Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata anggota DKPP Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat Hasyim Asy’ari:
- Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
- Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.
- Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
- Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
- Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
BACA JUGA:Segini Gaji Terbaru Kades Setelah Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun
Selain lima poin tersebut, lanjut Tio, korban meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati. Klausul tambahan itu mewajibkan Hasyim memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar.
BACA JUGA:Mengaku Diancam Pakai Golok, Kades di Seluma Dipolisikan Sekdesnya
Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: