Iklan RBTV Dalam Berita

Cukup Penuhi 2 Syarat Ini, Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK 2024, Kamu Masuk Kriteria?

Cukup Penuhi 2 Syarat Ini, Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK 2024, Kamu Masuk Kriteria?

Syarat bagi honorer untuk diangkat menjadi PPPK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cukup penuhi 2 syarat ini, tenaga honorer bisa diangkat jadi PPPK 2024, kamu masuk kriteria?

Tenaga honorer siap-siap! Jika beruntung maka akan diangkat jadi PPPK tanpa tes di tahun 2024 ini. 

Namun, tidak semua tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, ternyata ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer.

Salah satu kriteria yang dilihat MenPAN RB untuk tenaga honorer yang akan diangkat jadi PPPK tanpa tes tahun 2024 adalah dari masa kerja mereka.

BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjaman Modal Usaha di KUR BNI 2024? Simak Ini Jenis, Suku Bunga dan Limit Pinjaman

Ya, masa kerja menjadi salah satu faktor pendukung tenaga honorer diangkat jadi PPPK tanpa tes tahun 2024. Maka itu, perhatikan bagi setiap honorer di Indonesia masa kerja berapa tahun untuk tenaga honorer yang akan diangkat jadi PPPK tanpa tes tahun 2024 ini.

Karena jika tenaga honorer diangkat jadi PPPK tanpa tes tahun 2024, tentu ini adalah sebuah keberuntungan.

Selain itu, sebagai anugerah dan suatu pencapaian istimewa jika tenaga honorer diangkat jadi PPPK tanpa tes tahun 2024. Karena sejatinya pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK di tahun 2024 akan melalui tes CASN 2024.

Dan nantinya dalam pengangkatan akan ada tenaga honorer yang akan diangkat jadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu tahun 2024.

Diketahui, meskipun diangkat tanpa ada tes namun tetap akan ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Dengan Panjang 169,9 Km, Begini Progres Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 2

1. Harus tedaftar di database BKN

2. Anda masuk dalam golongan prioritas pengangkatan tenaga honorer 2024

Secara rinci, berikut adalah beragam golongan prioritas pengangkatan tenaga honorer 2024:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: