3 Poin Penting UU Desa Terbaru, Calon Kades Bisa Menang Tanpa Pemilihan?
Undang-undang Desa Terbaru--
Bila masih tidak ada calon lain yang mendaftar, maka panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa dapat menetapkan calon tunggal sebagai kepala desa.
“Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berakhir dan hanya terdapat satu calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat,” seperti bunyi pasal 34A UU Desa.
BACA JUGA:Daftar 3 Tol dengan Tarif Termahal di Indonesia 2024, Siapkan Dompet!
Wewenang Kepala Desa
Sementara itu, dalam melaksanakan tugas-tugasnya, kepala desa memiliki kewenangan yakni:
- memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
- mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
- memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
- menetapkan peraturan desa
- menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)
- membina kehidupan masyarakat desa
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
- membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
- mengembangkan sumber pendapatan desa
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
BACA JUGA:Lengkap! Ini Daftar Tarif Jalan Tol Trans Jawa 2024 di 21 Ruas
- mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kepala Desa Bakal Terima Uang Pensiunan? Begini Aturannya di Undang-undang Desa Terbaru
Hak dan Kewajiban Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepala desa memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak Kepala Desa
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa
- mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan
- mendapatkan cuti
- mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
Kewajiban Kepala Desa
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
- mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
- melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
- mengelola keuangan dan aset desa
BACA JUGA:Kronologi dan Fakta Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: