Iklan RBTV Dalam Berita

Tersedia 57.529 Formasi PPPK 2024 di IKN, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK Penempatan IKN

Tersedia 57.529 Formasi PPPK 2024 di IKN, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK Penempatan IKN

Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK Penempatan IKN--

BACA JUGA:Cukup Penuhi 2 Syarat Ini, Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK 2024, Kamu Masuk Kriteria?

Syarat Daftar CPNS dan PPPK IKN 2024

  1. Pelamar harus merupakan warga negara Indonesia yang sah.
  2. Usia minimal pelamar adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar. Kualifikasi minimal yang diterima adalah lulusan Diploma 3 (D3) atau Sarjana (S1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
  4. Pelamar harus sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas.
  5. Pelamar harus bebas dari penggunaan narkoba, yang dibuktikan dengan hasil tes narkoba dari instansi yang berwenang.
  6. Pelamar tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  7. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta.

BACA JUGA:Mendagri Beri Peluang Tenaga Honorer Satpol PP jadi PPPK 2024, Begini Kata Tito Karnavian

Cara daftar CPNS 2024

1. Masuk situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

2. Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

3. Log in dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan.

4. Lengkapi biodata.

5. Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan.

6. Lengkapi data pendidikan.

7. Unggah dokumen persyaratan.

8. Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah.

9. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.

10. Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar.

11. Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: