Catat! Ini 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Berserta Mekanisme Kerjanya
Catat! Ini 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Berserta Mekanisme Kerjanya--foto:ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Catat, ini 10 jenis pelanggaran tilang-elektronik berserta mekanisme kerjanya.
Pelanggaran lalu lintas merupakan tindakan melanggar aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Jika pengendara mobil tidak patuh pada peraturan tersebut dapat dikenakan tilang elektronik.
Tilang elektronik ini berfungsi sebagai alat bantu untuk menegakkan aturan lalu lintas, yang melibatkan penggunaan kamera pemantau, sensor, dan perangkat lunak canggih untuk merekam dan memproses pelanggaran secara otomatis.
BACA JUGA:Inovasi Sistem Tilang Terobosan Baru Polri, ETLE Akan Dilengkapi Teknologi Pengenalan Wajah
Terdapat beragam jenis pelanggaran yang bisa ditindak melalui rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut daftar jenis pelanggaran tilang elektronik lengkap dengan mekanismenya:
BACA JUGA:Ops Nala 2024, Satlantas Polres Seluma Tilang 325 unit Ranmor
Jenis-jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
Melansir dari halaman NTMC, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional.
1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
3. Menggunakan smartphone saat mengemudi
4. Pelanggaran batas kecepatan maksimal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: