Catat! Ini 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Berserta Mekanisme Kerjanya
Catat! Ini 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Berserta Mekanisme Kerjanya--foto:ist
4. Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak terdapat pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".
5. Namun, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
BACA JUGA:Daripada Kaget saat Bayar Pajak, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik
Penting untuk diketahui bahwa pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.
Konfirmasi pelanggaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, dengan batas waktu maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran, hal ini akan mengakibatkan pemblokiran sementara pada STNK, baik itu karena pindah alamat, telah dijual, atau kegagalan membayar denda.
Sanksi yang berlaku bagi pelanggar aturan lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Demikianlah ulasan mengenai jenis pelanggaran tilang elektronik berserta mekanisme hingga cara cek statusnya. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: