Iklan RBTV Dalam Berita

Catat! Ini 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Berserta Mekanisme Kerjanya

Catat! Ini 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Berserta Mekanisme Kerjanya

Catat! Ini 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Berserta Mekanisme Kerjanya--foto:ist

Alternatifnya, Anda dapat melakukan konfirmasi secara manual di Subdit Gakum Polda Metro Jaya, sesuai dengan tanggal yang tercantum.

Penting untuk diketahui bahwa konfirmasi dilakukan guna memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran ETLE/E-Tilang tidak salah alamat.

Jangan sampai terlambat melakukan konfirmasi, karena ketika tidak ada konfirmasi yang dilakukan, STNK Anda berisiko diblokir oleh pihak berwenang.

Blokir STNK akan mengakibatkan Anda tidak dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan.

BACA JUGA:14 Hari Operasi Patuh Nala Mulai 10 Juli, Berikut 15 Pelanggaran yang Bakal Ditilang

2. Melakukan pembayaran denda tilang

Sehari setelah konfirmasi, Anda akan menerima SMS dari ETilang yang berisi nomor registrasi tilang (blangko) dan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda yang terdaftar atas nama Anda.

Anda harus melakukan pembayaran paling lambat H-4 sidang, dan melalui SMS tersebut Anda akan mendapatkan link untuk mengetahui berita acara terkait pelanggaran yang dilakukan dan petunjuk pembayaran dendanya.

Terdapat enam cara pembayaran denda tilang elektronik yang dapat dilakukan, yaitu melalui Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain.

Lakukan pembayaran sesuai dengan tanggal yang tertera, menggunakan metode pembayaran yang Anda pilih.

Prosedur Pengecekan Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik

Menurut laman resmi ETLE Korlantas Polri, berikut adalah tata cara untuk memeriksa status kendaraan terkena tilang elektronik:

1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

3. Setelah semua data dimasukkan, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai dengan data yang diinputkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: