Catat! Ini 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Berserta Mekanisme Kerjanya
Catat! Ini 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Berserta Mekanisme Kerjanya--foto:ist
Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi melalui pos ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.
Surat konfirmasi ini merupakan langkah awal penindakan tilang elektronik, di mana pemilik kendaraan diharapkan melakukan konfirmasi terkait kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan saat terjadinya pelanggaran.
4. Konfirmasi oleh pelanggar lalu lintas
Setelah surat diterima, penerima surat atau pelanggar lalu lintas diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id.
Di situs web tersebut, terdapat juga foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas.
Perlu diingat bahwa pelanggar atau penerima surat harus melakukan konfirmasi dalam batas waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.
BACA JUGA:Berkendara Sambil Main HP Bakal Ditilang, Masuk 7 Daftar Sasaran Operasi Zebra 2023
Jika ternyata kendaraan yang dimaksud bukan lagi miliknya, penerima surat konfirmasi juga dapat melakukan konfirmasi melalui website yang tersedia.
Pelanggar diharapkan untuk segera melakukan konfirmasi. Tindakan tersebut penting karena jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran atau tidak membayar denda tilang, STNK dapat terkena sanksi pemblokiran sementara.
5. Pembayaran denda tilang
Setelah konfirmasi pelanggaran lalu lintas, petugas akan mengeluarkan blanko tilang. Pembayaran tilang dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account dengan menggunakan kode pembayaran yang telah diterima.
Besaran denda yang harus dibayarkan akan bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Adapun langkah yang dilakukan saat menerima surat tilang ETLE dari Kepolisian:
1. Melakukan konfirmasi setelah menerima surat tilang
Jika Anda meyakini bahwa Anda telah melanggar lalu lintas, segera lakukan konfirmasi melalui situs atau aplikasi ETLE-PMJ.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: