Iklan dempo dalam berita

Penting Dipahami, Ini Syarat-syarat Pemasangan Kijing Makam Menurut Islam!

Penting Dipahami, Ini Syarat-syarat Pemasangan Kijing Makam Menurut Islam!

Syarat-syarat Pemasangan Kijing Makam Menurut Islam--

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Bank Danamon, Bisa Ajukan Rp10-50 Juta, Angsuran Ringan!

3. Pemasangan Kijing Tidak Boleh Terlalu Tinggi

Secara umum, pemasangan kijing atau bangunan lain di atas makam sebenarnya tidak dianjurkan. Namun, jika seseorang ingin memuliakan makam sanak saudara atau kerabatnya dengan memasang kijing, maka kijing tersebut tidak boleh lebih tinggi dari 2 jengkal tangan.

Pembatasan tinggi kijing ini bertujuan untuk menjaga agar makam tetap sederhana dan tidak mencolok.

Selain itu, kijing yang tidak terlalu tinggi juga berfungsi sebagai penanda agar makam tidak tertukar dengan makam lainnya, sehingga memudahkan keluarga dalam mengenali dan merawat makam tersebut.

BACA JUGA:Redmi 13 5G Beredar di Pasaran, Smartphone 5G dengan Harga Terjangkau

Setiap poin di atas menunjukkan adanya ketentuan yang harus diikuti dalam pemasangan kijing makam menurut Islam. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga agar makam tetap dalam kondisi yang sesuai dengan nilai-nilai agama, sekaligus menghormati kenyamanan dan hak-hak orang lain.

Pemasangan kijing yang sesuai dengan syarat-syarat ini dapat membantu umat Muslim dalam memuliakan makam tanpa melanggar ajaran agama.

Sebagai informasi tambahan berikut ini ketentuan liang makam sesuai dengan ajaran Islam yang tak kalah penting berikut ini:

1. Memiliki Liang Lahat dengan Ukuran Tertentu

Islam mengatur bahwa liang lahat makam harus digali cukup agar dapat menampung tubuh jenazah secara lurus dan tidak tertekuk. Galian lubang makam juga harus cukup dalam. Hal tersebut tercantum dalam hadits riwayat An-Nasa’i dan At-Tirmidzi.

Hadits tersebut menerangkan ketika beliau sedang berperang dan bertanya kepada Rasulullah bagaimana menguburkan jenazah karena tanahnya tidak cukup.

Maka, Rasulullah menjawab, “Galilah, perdalam galian nya, perbaguslah makamnya, serta kuburkan dua atau tiga orang jenazah dalamnya”.

Adapun aturan ukuran makam sesuai dengan yang tertulis di buku Syarah Fathul Qorib adalah sesuai dengan tinggi orang dewasa yang melambaikan tangan. Kurang lebih adalah sekitar 3.5 hingga 4.5 dzira’, di mana 1 dzira setara dengan 46.2 cm.

BACA JUGA:Redmi 13 5G Beredar di Pasaran, Smartphone 5G dengan Harga Terjangkau

2. Tidak Boleh Ada Bangunan di Atas Makam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: