Apakah PPPK Bisa Mutasi? Simak Aturan Lengkapnya di Sini Jika Mau Pindah
Apakah PPPK Bisa Mutasi?--
Setelah kontrak kerja selesai, PPPK bisa mengikuti seleksi ulang di instansi lain. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengajukan diri ke jabatan baru yang mungkin lebih sesuai dengan keinginan dan kompetensi mereka.
Proses ini mirip dengan proses rekrutmen awal, di mana mereka harus memenuhi syarat-syarat pendaftaran dan lulus dari tahapan seleksi yang ditentukan.
BACA JUGA:DP dan Angsuran Kredit Mobil Fortuner, Uang Muka Rp 69 Juta, Segini Cicilannya Per Bulan
3. Mengajukan Diri di Periode Rekrutmen Berikutnya
Jika tidak dipanggil kembali oleh instansi sebelumnya, PPPK bisa mengajukan diri di periode rekrutmen berikutnya. Mereka harus memenuhi kriteria usia, kualifikasi akademik, dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang membuka lowongan.
4. Memantau Perkembangan Rekrutmen
Sebagai calon pelamar, PPPK harus selalu memantau perkembangan rekrutmen yang dibuka oleh berbagai instansi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka tidak melewatkan peluang untuk mengajukan diri ke posisi yang diinginkan.
BACA JUGA:Tajir Melintir! Ini Daftar 7 Pengacara Terkaya di Indonesia 2024, Hartanya Rp 4,5 Triliun
Syarat-syarat Lain yang Harus Dipenuhi
Selain menyelesaikan kontrak kerja dan mengikuti seleksi ulang, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh PPPK jika ingin pindah:
1. Tidak Memiliki Catatan Buruk di Kepolisian
PPPK harus memastikan bahwa mereka tidak memiliki catatan buruk di kepolisian dan berkelakuan baik selama bekerja di instansi sebelumnya. Hal ini penting untuk menjaga reputasi dan meningkatkan peluang diterima di instansi baru.
2. Memenuhi Kualifikasi Akademik
Jabatan yang dilamar harus sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki. PPPK harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang membuka lowongan.
3. Bersedia Ditempatkan di Mana Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: