Iklan RBTV Dalam Berita

Dana Desa di Kabupaten Siak Tahun 2024, Lengkap Mulai dari Desa Dana Terbesar hingga Terkecil

Dana Desa di Kabupaten Siak Tahun 2024, Lengkap Mulai dari Desa Dana Terbesar hingga Terkecil

Rincian dana desa Kabupaten Siak--

Desa Pebadaran: Rp 735.051.000

Desa Dusun Pusaka: Rp 694.987.000

Desa Perincit: Rp 689.628.000

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun 2024, Lengkap dari Dana Terkecil hingga Terbesar

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

- Alokasi dasar, dan

- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024, Lengkap Seluruh Desa

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.

1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.

2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: