Iklan dempo dalam berita

Begini Cara Daftar DTKS Online dan Offline, Ini 6 Manfaat Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Begini Cara Daftar DTKS Online dan Offline, Ini 6 Manfaat Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Cara Daftar DTKS Online dan Offline--

Namun, tidak perlu khawatir karena detikers masih bisa mendaftarkan diri pada program selanjutnya.

Untuk melakukan persiapan yang lebih matang, simak sejumlah cara daftar DTKS untuk Program KIP, KIS dan Prakerja berikut ini.

BACA JUGA:Tergantung dengan Pendapatan Asli Daerah, Segini Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur

Pendaftaran DTKS Secara Online

Jika ingin lebih praktis, masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online melalui aplikasi. Berikut rincian langkah-langkahnya.

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store pada perangkat telepon seluler
  2. Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi akun DTKS
  3. Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP dan foto swafoto sedang memegang KTP sebagai tanda bukti pemilik
  5. Klik "Buat Akun Baru" setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar
  6. Selanjutnya, verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos
  7. Setelah proses verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai dengan petunjuk yang diberikan
  8. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
  9. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.

BACA JUGA:3 Tempat Nongkrong Instagramable dan Ikonik di Dekat Jembatan Ampera Palembang

Pendaftaran DTKS Secara Offline

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat DTKS secara luring atau offline bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Setelah terdaftar, dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS)
  3. Hasil musyawarah tersebut dimasukkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya
  4. Berita acara ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
  6. Data yang sudah diinput dalam SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk kemudian dilakukan verifikasi dan validasi oleh bupati/wali kota
  7. Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati/wali kota kemudian disampaikan kepada gubernur
  8. Gubernur akan meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri terkait.

Demikian panduan lengkap cara cek status DTKS untuk daftar program KIP, KIS Hingga Prakerja yang dapat diikuti.

BACA JUGA:Jangan Asal Beli, Ini Tips Memilih Oli Mesin Diesel untuk Mobil yang Tepat

Manfaat Terdaftar dalam DTKS

Terdaftar dalam DTKS adalah syarat awal untuk mendapatkan berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan. Manfaatnya antara lain:

- Akses Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Bantuan tunai untuk keluarga miskin.

- Program Keluarga Harapan (PKH)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: