Iklan dempo dalam berita

Simak, Ini Contoh Barang Mewah yang Kena Pajak, Tarifnya Mulai 10 Persen

Simak, Ini Contoh Barang Mewah yang Kena Pajak, Tarifnya Mulai 10 Persen

Contoh Barang Mewah yang Kena Pajak--

Ketentuan golongan pertama ini adalah hunian berbentuk rumah – non strata title dengan harga jual minimum adalah 20 miliar.
Ataupun jenis hunian apartemen dengan jenis strata title yang memiliki nilai jual minimum sebesar 10 miliar.

Contoh barang lain seperti beberapa kategori kendaraan bermotor, alat fotografi, beberapa jenis permadani, peralatan fitness dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Aceh Utara Tahun 2024, Daftar Lengkap Seluruh Desa

3. Golongan Barang dengan Tarif 25%

Selanjutnya ada jenis golongan dengan tarif sebesar 25% dimana golongan ini lebih mengacu pada kendaraan berat berbahan bakar solar.
Seperti halnya combi, mobil van, pickup, minibus, truk muatan kecil dan lain sebagainya.

4. Golongan Barang dengan Tarif 35%

Berikutnya adalah golongan barang dengan tarif 35%, barang jenis ini banyak digunakan kalangan tertentu dengan penghasilan yang cukup tinggi.

Seperti contohnya adalah minuman bebas alkohol, tas mewah maupun barang lain dengan bahan kulit impor, kristal, dan barang pecah belah.

5. Golongan Barang dengan Tarif 40%

Kemudian ada jenis golongan yang dikenai tarif 40%, dimana barang yang masuk golongan ini adalah barang mewah yang dikonsumsi kalangan tertentu dengan penghasilan yang cukup tinggi.

Contoh barang golongan ini adalah balon udara atau jenis pesawat tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api milik pribadi (selain kebutuhan negara).

BACA JUGA:Hati-hati Kena Pelet, Begini Cara Mengobati Secara Islam, Cukup Lakukan 2 Hal

6. Golongan Barang dengan Tarif 50%

Ada banyak jenis barang dari golongan ini, seperti beberapa barang dibawah ini:

- Pesawat udara dengan tenaga penggerak (kecuali kebutuhan armada negara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: