Iklan RBTV Dalam Berita

Simak, Ini Contoh Barang Mewah yang Kena Pajak, Tarifnya Mulai 10 Persen

Simak, Ini Contoh Barang Mewah yang Kena Pajak, Tarifnya Mulai 10 Persen

Contoh Barang Mewah yang Kena Pajak--

14. Kapal pesiar, bahtera, dan kendaraan air tertentu, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum.

15. Senjata api, senjata angin dan gas beserta perlengkapannya, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara.

16. Barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang dibuat di dalam negeri.

17. Perlengkapan untuk permainan dalam ruangan di taman hiburan untuk orang dewasa dan anak-anak.

18. Peralatan dan perlengkapan olah raga golf, power boating, gantole, terbang layang, menyelam

BACA JUGA:11 Jenis Barang yang Dilarang Impor di Indonesia, Ini Alasannya

Besaran Tarif yang Berlaku

Menurut Undang Undang yang berlaku tarif yang dikenakan pada jual beli barang mewah, serendah-rendahnya 10% dan paling tinggi 200%.

Pajak ini dikenakan pada barang mewah dalam negeri. Dengan begitu barang mewah yang dikonsumsi luar negeri (ekspor) tidak dipungut biaya pajak.

Tarif PPnBM dibedakan berdasarkan golongan barang mewah, seperti jenis golongan dibawah ini:

1. Golongan Barang dengan Tarif 10%

Jenis golongan pertama adalah jenis golongan yang memiliki tarif terendah, yaitu sebesar 10%.

Barang mewah yang termasuk jenis golongan ini adalah beberapa kategori kendaraan umum, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, TV, dan produk minuman non alkohol.

2. Golongan Barang dengan Tarif 20%

Golongan pertama adalah hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan masih banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: