Iklan RBTV Dalam Berita

Diberhentikan 15 Bulan Kades Padang Kelapo Tetap Dapat Gaji, Kadis PMD: Akan Dirapel

Diberhentikan 15 Bulan Kades Padang Kelapo Tetap Dapat Gaji, Kadis PMD: Akan Dirapel

Diberhentikan 15 Bulan Kades Padang Kelapo Tetap Dapat Gaji, Kadis PMD: Akan Dirapel--

Pelantikan berlangsung di Kantor Camat Semidang Alas Maras, pada Rabu pagi (12/4) sekitar pukul 09.00 wib.

"Dengan dilantiknya kembali saudara On Zaidi jadi kades definitif Desa Padang Kelapo, maka berakhir pula masa jabatan Pjs Kadesnya. Sedangkan untuk perangkat desanya nanti akan dibahas bersama di tingkat desa," tutur Jaswan Edi, S.Sos.

BACA JUGA:Waspadai Paparan Ultraviolet Hari Ini, Mata dan Kulit Bisa Terbakar Dalam Hitungan Menit

Sementara itu, Hartanto, SH. MH selaku Kuasa Hukum On Zaidi mengatakan pihaknya turut bahagia, karena kliennya kembali dilantik dan jabatannya sebagai Kades Padang Kelapo dikembalikan.

"Saya selalu kuasa hukumnya, mengucapkan selamat atas klien kami On Zaidi yang perjuangannya tak sia-sia, dan karena harkat dan martabatnya sebagai Kades Padang Kelapo telah dikembalikan, dan kami yakin ini sebuah kebenaran yang ada dan kami yakin Negara Indonesia adalah negara hukum, dan inilah kebenaran itu," ujar Hartanto. 

BACA JUGA:1.789 CJH Bengkulu Wajib Lunasi Biaya Haji hingga 5 Mei

Setelah melewati lika-liku perjuangan yang panjang, On Zaidi yang kini sudah menjabat kembali sebagai kades, mengajak masyarakatnya untuk bersama-sama membangun desa yang lebih baik.

“Ucap syukur alhamdulillah dan terima kasih kepada kuasa hukum saya, yang selalu mendampingi ketika berjuang menuntut kebenaran, setelah dilantik kembali ini, saya berharap tidak ada lagi gesekan horizontal, dan mari bersama-sama membangun desa kita untuk lebih baik lagi," tutur On Zaidi.

BACA JUGA:Ketua RT dan RW Dapat BOP Rp 600.000/Bulan, Diusahakan Naik Lagi Jadi Rp 1.000.000/Bulan

Sementara itu, diketahui polemik dualisme perangkat Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras, mencuat sejak awal Maret tahun 2020 lalu, pasca On Zaidi dilantik sebagai Kepala Desa terpilih, dan kemudian melakukan perombakan struktur pemerintahan desa melalui jalur seleksi.

Lantaran tindakan perombakan perangkat desa melalui jalur seleksi ini dinilai Pemkab Seluma telah meresahkan, berimbas terhadap gajinya yang tak dibayarkan sejak dilantik menjadi kades pada awal tahun 2020 lalu, lantaran APBDes-nya telah dibekukan Pemkab Seluma.

BACA JUGA:Tujuh Puskesmas di Jalan Lintas Rejang Lebong Disiagakan untuk Mudik

Bahkan dampak pemberhentiannya sebagai kades saat itu, berimbas aksi demonstrasi masyarakat Desa Padang Kelapo ke Kantor Bupati hingga mengepung kediaman rumah dinas Bupati Seluma pada 2 Juli 2020 lalu.

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: