Iklan dempo dalam berita

Modus Ini Paling Rentan Seret Kades ke Proses Hukum, Waspada Jeruji Besi Menanti

Modus Ini Paling Rentan Seret Kades ke Proses Hukum, Waspada Jeruji Besi Menanti

Dana Desa menjadi perkara kasus korupsi terbanyak hampir setiap tahun--

BACA JUGA:Aksinya Viral, Sekuriti PT KAI Banjir Pujian, Fasilitas Statiun Malah Jadi Sorotan

5. Laporan palsu

Kepala desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota tiap akhir tahun dan masa jabatan. 

Selain itu, kades juga harus membuat laporan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menyebarkan informasi pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

BACA JUGA:Selebgram Lula Lahfah Diteriaki Haram saat Tunaikan Ibadah Umrah, Ternyata Ini Penyebabnya

Namun, laporan tersebut sering dimanipulasi, di antaranya melalui praktik pengurangan jumlah barang dari yang tercantum, mengubah kualitas barang menjadi lebih rendah, atau membuat pembelanjaan fiktif.

Jadi, laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). ICW menemukan selama 2015- 2017 terdapat 17 kasus laporan fiktif.

BACA JUGA:Sempat Kejar-kejaran di Jalanan, Pelaku Begal Berujung Ditembak Mati Polisi

Contoh kasus laporan fiktif, misalnya, terjadi di Desa Larpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, pada tahun anggaran 2016. Kasus ini menjerat Musdari (Penjabat Desa Larpak) dan Moh Kholil (pelaksana proyek).

Mereka membuat laporan dana desa 2016 seakan-akan proyek sudah selesai dilaksanakan. Kerugian negara Rp 316 juta.

BACA JUGA:Beredar Kabar, Anak Tertua Pelaku Penganiayaan Polisi Berkeliaran dengan Menenteng Sajam

Kasus lain, yaitu menjerat Sahirpan, Kepala Desa Terong Tawah, NTB. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Selain itu, wajib membayar Rp 287,98 juta dalam kurun waktu sebulan, jika gagal membayar maka harta bendanya akan disita untuk ganti rugi. 

Juga, kasus Subardan, Kepala Desa di Pewodadi, Lampung yang divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua tahun, serta membayar uang pengganti lebih dari Rp 200 juta. 

Jika gagal bayar, hartanya akan disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut. Jika hasil lelang tidak cukup, maka akan dipidana lagi selama sembilan bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: