Iklan RBTV Dalam Berita

Modus Ini Paling Rentan Seret Kades ke Proses Hukum, Waspada Jeruji Besi Menanti

Modus Ini Paling Rentan Seret Kades ke Proses Hukum, Waspada Jeruji Besi Menanti

Dana Desa menjadi perkara kasus korupsi terbanyak hampir setiap tahun--

BACA JUGA:Misteri Terowongan Rahasia di Danau Singkarak, Konon Berbau Mistis

6. Penggelapan

Salah satu kasus korupsi dana desa dengan modus penggelapan dilakukan oleh Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara tahun 2017. Ia menggelapkan dana desa sebesar lebih dari Rp 325 juta. 

Modusnya, ia memalsu tanda tangan bendahara desa dalam proses pencairannya. Uang dipakai membayar utang dan liburan ke Malaysia.

ICW menyebutkan, selama 2015- 2017 terdapat 32 kasus korupsi dana desa dengan modus penggelapan.

BACA JUGA:Siap-siap, Bansos BPNT Tahap 3 untuk Bulan Agustus Segera Cair, Cermati Syaratnya

7. Desa Antikorupsi cegah korupsi

Dalam Buku Panduan Desa Antikorupsi (2018) disebutkan beberapa faktor maraknya korupsi pada sektor desa:

  • Minimnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa, termasuk mengenai anggaran desa serta hak dan kewajiban mereka.
  • Belum optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan anggaran.
  • Keterbatasan akses informasi yang dimiliki oleh masyarakat desa terkait pengelolaan dana desa, layanan publik, dan sebagainya.
  • Keterbatasan atau ketidaksiapan kepala desa dan pengelola lainnya ketika harus mengelola dana dalam jumlah besar.
  • Untuk mencegah korupsi di sektor desa terjadi kembali, KPK pun membuat program Desa Antikorupsi dengan tujuan:
  • Menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa
  • Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam Buku Panduan Desa Antikorupsi
  • Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi

BACA JUGA:Dibalik Pesona Indahnya, Ini Wujud Sosok Penunggu Danau Ranau di Sumatera Selatan

Program Desa Antikorupsi diharapkan mampu menjadi pendorong bagi seluruh anggota pemerintahan desa serta masyarakat di desa untuk menempatkan integritas sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari. 

Dengan begitu, seluruh elemen yang ada dalam desa dapat terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3, Cek Status Penerimanya Lewat HP

Demikianlah ulasan mengenai, terungkap! Teryata begini modus para kades sering selewengkan dana desa.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: