Iklan dempo dalam berita

Perbuatan Satpam ini Bagaikan 'Pagar Makan Tanaman', Pengakuannya Membuat Miris

Perbuatan Satpam ini Bagaikan 'Pagar Makan Tanaman', Pengakuannya Membuat Miris

--

 

Saat ini penyidik Polsek Selebar masih melakukan penyelidikan dalam peristiwa tersebut lantaran jumlah uang yang di akui oleh pelaku masih belum sesuai dengan laporan staf TU kantor kementerian.

 

"Masih dalam penyelidikan karena perbedaan jumlah uang masih selisih Rp 5 juta," tutup Kanit.

 

BACA JUGA:Fuji Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Event, Fadly Beri Ancaman

 

Sebelumnya, dugaan peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh Mohamad Ridwan Soleh Ruslan Syafii warga Bekasi, Jawa Barat yang merupakan staf TU di kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia Direktorat Jenderal Rehabilitas Sosial Sentra "Dharma Guna" di Bengkulu.

 

Korban mengetahui jika uang yang berada di laci meja kerjanya raib di gasak pelaku saat hendak mengambil uang tersebut.

 

BACA JUGA:Viral Aksi Brutal Geng Motor Bersenjata Tajam, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: