Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Daftar IKD Tanpa ke Dukcapil, Hitungan Menit Selesai, Penuhi Syaratnya!

Cara Daftar IKD Tanpa ke Dukcapil, Hitungan Menit Selesai, Penuhi Syaratnya!

Cara Daftar IKD Tanpa Perlu ke Dukcapil--

BACA JUGA:Artis Komedian Andre Taulany Gugat Cerai Sang Istri! Ada Masalah Apa?

4. Verifikasi Wajah

Pilih opsi “Ambil Foto” untuk melakukan verifikasi wajah menggunakan fitur Face Recognition. Ikuti petunjuk di layar untuk memastikan wajah Anda terverifikasi dengan benar.

5. Pindai QR Code

Setelah verifikasi wajah berhasil, lakukan pemindaian QR Code yang bisa didapatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. QR Code ini penting untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

6. Aktivasi Kode

Buka email Anda dan cari pesan yang berisi kode aktivasi dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Kode ini akan digunakan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap 2 Terduga Pelaku Penipuan Modus Bisnis, Warga Kerkap Bengkulu Utara Rugi Rp377 Juta

7. Masukkan Kode Aktivasi

Kembali ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan kode aktivasi yang diterima dan captcha yang tersedia untuk menyelesaikan proses aktivasi. Setelah semua langkah selesai, IKD Anda sudah aktif dan siap digunakan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat IKD atau KTP Digital tanpa harus pergi ke Dukcapil.

BACA JUGA:7 Cara dan Syarat Ekspor Produk Lokal ke Luar Negeri Khusus UMKM

Penuhi Syarat-syaratnya

Untuk membuat IKD, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan. Persyaratan ini penting untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.

1. Ponsel dengan Akses Internet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: