Iklan dempo dalam berita

Cara Mudah Jadi CPNS, Daftar di Komnas HAM, Ini Formasi, Syarat dan Cara Pendaftarannya

Cara Mudah Jadi CPNS, Daftar di Komnas HAM, Ini Formasi, Syarat dan Cara Pendaftarannya

Formasi penerimaan CPNS di Komnas HAM--

10. Tempat Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk Ibu Kota Nusantara.

11. Organisasi Terlarang: Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

12. Narkotika: Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang.

13. Tato dan Tindik: Tidak bertato atau bekas tato dan tindik pada bagian tubuh selain telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

BACA JUGA:Ini 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Bikin Mahasiswa Drop Out, Prodi Mana Saja?

14. Pengabdian: Bersedia mengabdi pada Kementerian PANRB dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal PNS.

Syarat Khusus

Selain syarat umum, ada juga syarat khusus yang perlu dipenuhi oleh pelamar, yaitu:

1. Pas Foto: Pas foto formal terbaru dengan latar belakang warna merah.

2. Kartu Identitas: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Pengganti Sementara KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

3. Surat Lamaran: Surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, diketik menggunakan komputer, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai. Format surat lamaran dapat diunduh melalui [sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) atau pada lampiran II pengumuman.

BACA JUGA:Setjen Wantannas Buka 64 Formasi CPNS 2024, Ini Kualifikasinya, Segera Daftar

4. Surat Pernyataan: Surat pernyataan yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai. Format surat pernyataan dapat diunduh melalui https://sscasn.bkn.go.id atau pada lampiran III pengumuman.

5. Ijazah: Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

6. Transkrip Nilai: Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: