Segini Besaran Gaji Polisi Setelah Naik 8% untuk Kategori Tamtama, Bintara dan Perwira
Gaji polisi berdasarkan tingkatan--
BACA JUGA:Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Terbesar di Indonesia, Bisa Capai Tiga Digit, Makin Tajir!
Tunjangan Gaji Polisi Berdasarkan Pangkat
Setelah mengetahui besaran gaji per golongan, mari simak jenis tunjangan khusus yang diterima oleh polisi berdasarkan pangkat mereka.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah dana yang diberikan kepada anggota polisi sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pekerjaan.
Besaran tunjangan kinerja ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Bukan Sembarang Parkir, Inilah Besaran Gaji Tukang Parkir Pesawat
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap tingkatan pangkat polisi. Namun, pada suatu tingkatan tertentu, anggota polisi dapat memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150% dari total gaji yang mereka terima. Berikut rinciannya:
- Kelas Jabatan 1 : Rp1,96 juta
- Kelas Jabatan 2 : Rp2,08 juta
- Kelas Jabatan 3 : Rp2,21 juta
- Kelas Jabatan 4 : Rp2,35 juta
- Kelas Jabatan 5 : Rp2,49 juta
- Kelas Jabatan 6 : Rp2,70 juta
- Kelas Jabatan 7 : Rp2,92 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: