Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Besaran Gaji Polisi Setelah Naik 8% untuk Kategori Tamtama, Bintara dan Perwira

Segini Besaran Gaji Polisi Setelah Naik 8% untuk Kategori Tamtama, Bintara dan Perwira

Gaji polisi berdasarkan tingkatan--

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan bagi suami atau istri anggota Polri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok setelah melaporkan perkawinan. Adapun tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Masinis Kereta Api Lumayan Fantastis, Ini Syarat Menjadi Masinis

3. Tunjangan Pensiun

Tunjangan pensiun juga menjadi privilege tersendiri bagi polisi. Ketentuan mengenai tunjangan pensiun polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah PP 20/2019 yang berkaitan dengan tunjangan pensiunan pokok purnawirawan Polri.

Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi:

- Golongan I (Tamtama): Rp1,64 juta - Rp2,22 juta 

- Golongan II (Bintara): Rp1,64 juta - Rp3,02 juta

- Golongan III (Perwira Pertama): Rp1,64 juta - Rp3,58 juta

- Golongan IV (Perwira Menengah): Rp1,64 juta - Rp3,93 juta 

- Golongan IV (Perwira Tinggi): Rp1,64 juta - Rp4,44 juta

Besaran gaji purnawirawan polisi per golongan itu ditetapkan berdasarkan lamanya masa pengabdian. Sebagai contoh, bagi purnawirawan golongan bintara polisi, besarannya gaji pensiunan polisi tertinggi adalah sebesar Rp3,02 juta per bulan, sedangkan jumlah terendahnya adalah sebesar Rp1,64 juta per bulan.

BACA JUGA:Besaran Gaji Perwira TNI Berdasarkan Pangkat, Lengkap dengan Tunjangan

4. Tunjangan Uang Makan

Tunjangan terakhir adalah tunjangan uang makan. Anggota polisi menerima tunjangan uang makan sejumlah antara Rp50 ribu hingga Rp60 ribu setiap harinya. Dana tersebut dibiayai oleh anggaran pemerintah sekitar Rp400 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: