Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Besaran Gaji Polisi Setelah Naik 8% untuk Kategori Tamtama, Bintara dan Perwira

Segini Besaran Gaji Polisi Setelah Naik 8% untuk Kategori Tamtama, Bintara dan Perwira

Gaji polisi berdasarkan tingkatan--

- Kelas Jabatan 8 : Rp3,31 juta

- Kelas Jabatan 9 : Rp3,78 juta

- Kelas Jabatan 10 : Rp4,55 juta

- Kelas Jabatan 11 : Rp5,18 juta

- Kelas Jabatan 12 : Rp7,27 juta 

- Kelas Jabatan 13 : Rp8,56 juta

- Kelas Jabatan 14 : Rp11,67 juta

- Kelas Jabatan 15 : Rp14,72 juta

- Kelas Jabatan 16 : Rp20,69 juta

- Kelas Jabatan 17 : Rp29,08 juta

- Wakapolri : Rp34,90 juta

BACA JUGA:Gaji Karyawan BUMN untuk Lulusan S1, Minat jadi Karyawan BUMN?

Sementara untuk tunjangan kinerja Kapolri, besarannya ditetapkan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 Pasal 6.

Dari penjabaran di atas, kelas jabatan 17 menerima tunjangan sejumlah Rp29.085.000 per bulan. Dengan demikian, Kapolri akan mendapatkan 150 persen dari jumlah tersebut, yaitu sebesar Rp43,62 juta.

BACA JUGA:Ini Gaji Tukang Las Bawah Air Sangat Menggiurkan, Gaji Fantastis yang Bertaruh Nyawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: