Dugem dengan PSK, 4 Oknum Satpol PP Ini Terima Sanksi Pemberhentian Sementara
Nasib oknum satpol pp yang dugem bersama PSK--
BACA JUGA:4 HP Tahan Banting dan Andal, Harga Rp2 Juta, Simak Spesifikasinya
"Kejadian itu memang pelanggaran, dan saya akan memberikan sanksi sesuai dengan kontrak. Untuk diketahui bahwa kegiatannya tanpa sepengetahuan saya, tidak atas perintah saya. Ngapain mereka ke Padang? Yang jelas dia mungkin karena satu regu berteman lalu pergi refreshing, tapi yang dikerjakan itu menyalahi aturan. Tapi, saya sebagai kepala di sini tentu tetap akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
BACA JUGA:5 Penyanyi Solo Termahal di Indonesia 2024, Ada yang Tembus Rp 150 Juta untuk Penampilan 3 Lagu
Dari hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran perjanjian kontrak kerja.
Menurut Kasat Pol PP, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar telah memberikan sanksi pemberhentian sementara pada keempat pelaku.
Mereka melanggar aturan pemerintahan dan sumpah Satpol PP dijatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan selama satu bulan hingga 5 Oktober 2024 mendatang.
“Kami akan menindak tegas siapa saja anggota kami yang nakal dan melanggar aturan,” ujar Joni Feri.
BACA JUGA:5 Hp Xiaomi Anti Air dan Debu Terbaru 2024, Awet dan Punya Ketahanan Tinggi
Sementara itu, tuntuk informasi tambahan, tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018.
Satpol PP merupakan perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Tugas Satpol PP juga menegakkan Peraturan Daerah/Perda. Hal ini dikarenakan organisasi dan tata kerja Satpol PP ditetapkan melalui Perda.
Satpol PP berdinas di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Satpol PP di tingkat provinsi dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Bos MAN 2 Kepahiang, Hal Ini Beratkan 3 Terdakwa
Di kabupaten/kota, Satpol PP dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
Satpol PP memiliki tugas dan kewenangan yang harus dipahami banyak pihak. Mari simak pembahasan mengenai tugas dan kewenangan Satpol PP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: