Iklan RBTV Dalam Berita

Dugem dengan PSK, 4 Oknum Satpol PP Ini Terima Sanksi Pemberhentian Sementara

Dugem dengan PSK, 4 Oknum Satpol PP Ini Terima Sanksi Pemberhentian Sementara

Nasib oknum satpol pp yang dugem bersama PSK--

BACA JUGA:4 Daftar Hp Standar Militer 2024 yang Tahan Banting, Cocok untuk Aktivitas Outdoor

Ada 3 tugas Satpol PP:

1. Harus menegakkan Perda dan juga Perkada

2. Harus menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman

3. Harus menyelenggarakan perlindungan masyarakat

BACA JUGA:Ancha Putri, Mantan Pramugari yang Diselingkuhi Sejak Awal Pernikahan hingga Kirim Papan Bunga ke Pelakor

Selain tugas, Satpol PP juga memiliki wewenang yang harus dipahami oleh anggotanya maupun Masyarakat, yakni.

1. Satpol PP harus melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga, masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang juga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

2. Satpol PP boleh menindak warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang memang mengganggu ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.

3. Boleh melakukan tindakan penyelidikan kepada warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang memang diduga melakukan tindakan pelanggaran atas Perda atau Perkada.

4. Satpol PP boleh melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang memang melakukan pelanggaran atas Perda dan Perkada.

BACA JUGA:Ada Galian C di Kedurang Diduga Beroperasi, Jadi Sorotan Banyak Pihak

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menjelaskan mengenai beberapa pasal yang mengharuskan mereka untuk berkoordinasi dan melibatkan aparat hukum dalam melakukan penertiban yang bisa menimbulkan risiko besar dan luas.

1. Pasal 11

Penyelenggaraan mengenai ketertiban umum serta ketentraman masyarakat meliputi kegiatan deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban dan juga penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: