Asyik, 5 Provinsi di Indonesia Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Usai Lebaran 1444 H
Foto IST_--
BACA JUGA:10 Cara Mendapatkan Uang dari Shopee dengan Mudah dan Praktis
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
- Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Bebas PKB progresif.
BACA JUGA:Sambut Lebaran, Warga Muhammadiyah Gelar Pawai Obor
Demikianlah informasi seputar 5 provinsi di Indonesia yang masih menggelar pemutihan pajak 2023. Ayo segera ikuti, jangan sampai menyesal. Manfaatkan program baik dari pemerintah ini. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: