Iklan dempo dalam berita

Selain Kontroversi Laga di PON XXI 2024, Ini Kasus Mafia Bola Liga 2 Tahun 2018 yang Sampai ke Proses Hukum

Selain Kontroversi Laga di PON XXI 2024, Ini Kasus Mafia Bola Liga 2 Tahun 2018 yang Sampai ke Proses Hukum

Kasus Mafia Bola --

Diketahui pada tahun 2023, Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyebutkan kedua tersangka yang ditetapkan, yakni inisial VW dan DR.

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola, dan DR berperan sebagai penyandang dana,” kata Asep.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dari perkara tindak pidana dugaan pengaturan skors yang dilaporkan kepada Satgas Anti Mafia Bola Polri pada bulan Juli 2023.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Full Senyum, Ada 1.031.554 Formasi PPPK 2024

Dan sebelumnya, juga sudah ditetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka itu terdiri atas empat orang wasit dan dua selaku perantara suap, masing-masing inisial K selaku liaison officer (LO) dan A selaku kurir pengantar uang.

Kemudian, tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

Selain itu, kata Asep, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka berinisial AS yang kini menjadi buron dan sudah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Irjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan peran kedua tersangka baru ini, yakni VW melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu (imbalan). Sedangkan untuk tersangka DR merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu.

“DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y,” kata Asep.

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Khusus Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Informasi Penting untuk Honorer

Mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu menambahkan motif yang dilakukan tersangka DR adalah melakukan penyuapan untuk memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1.

Asep menyebut klub Y dalam beberapa pertandingan menang, yakni sebanyak tujuh kali menang dari delapan pertandingan, dan satu kali kalah.

“Sekarang klub Y masih di Liga 1,” kata Asep.

Untuk kedua tersangka ini dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

BACA JUGA:Wasit Laga Aceh Vs Sulteng Ketar-ketir, Ada Kecurigaan Pengaturan Skor, PSSI Langsung Bertindak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: