JAM PIDUM RI Setujui Penerapan Restorative Justice untuk 3 Perkara Dilingkup Kejati Bengkulu
Kajati Bengkulu pimpin ekspose perkara ke JAM PIDUM RI--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum, melakukan ekspose terkait penerapan Restorative Justice (RJ) di tiga Kejaksaan Negeri jajaran di Provinsi Bengkulu secara virtual kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).
BACA JUGA:Reskan Effendi Meradang, Langkah dan Upaya Ini Akan Ditempuh Jika KPU dan Bawaslu Tetap Nyatakan TMS
Dalam ekspose ini, kasus-kasus yang diajukan untuk Restorative Justice berasal dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kejaksaan Negeri Kepahiang dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Berikut adalah rincian kasus-kasus tersebut:
1. Kejaksaan Negeri Bengkulu
Nama Tersangka: Rahmat Alyus Saputra Als Alyus Bin Idham Khaliq dengan pasal yang Disangkakan: Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
2. Kejaksaan Negeri Kepahiang
Nama Tersangka: Nandar Eka Nugraha Bin Sudarosno dengan pasal yang Disangkakan: Pasal 310 (4) dan Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara
Nama Tersangka: Paino Bin Kasian (Alm) dengan pasal yang Disangkakan: Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Jangan Bingung, Begini Cara Mencari Modal Bisnis untuk Usaha, Bisa Langsung Dicoba
Setelah melalui proses pertimbangan, pengajuan Restorative Justice untuk ketiga kasus ini disetujui. Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengedepankan keadilan restoratif, sebagai bentuk penyelesaian perkara yang lebih berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, tanpa mengabaikan hak-hak korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: