Iklan RBTV Dalam Berita

Bareskrim Polri Sita Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin, Tembus Rp 221 Miliar

Bareskrim Polri Sita Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin, Tembus Rp 221 Miliar

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bareskrim Polri sita aset bandar narkoba Hendra Sabarudin, tembus Rp 221 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin, dengan total Rp 221 miliar.

BACA JUGA:Tega Sekali, Bayi Laki-laki Dibuang di Rumah Kosong, Ditemukan Pencari Barang Bekas

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, bahwa penyitaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam rangka pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Hendra.

Kemudian, Hendra juga merupakan bandar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 2017-2024.

BACA JUGA:Seorang IRT di Lebong Meninggal Dunia, Diduga Berawal Cekcok Keluarga

Sementara itu, melansir dari metro.tempo.com, pengungkapan bisnis Hendra berasal dari laporan Lapas Kelas II A Tarakan. Hendra awalnya diduga sering berbuat onar, lalu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal.

Saat penelusuran, kata Wahyu, ditemukan bahwa Hendra masih mengendalikan narkotika. Ia merupakan bandar yang menguasai peredaran di Kalimantan, Sulawesi, Bali, Jawa Timur, dan Malaysia.

Wahyu mengatakan Hendra juga membeli berbagai aset untuk mencuci uang.

"Untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kami sita sekitar Rp 221 miliar," ucapnya.

Selama beroperasi pada 2017 sampai 2024, Hendra melalui kaki tangannya menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia sebanyak tujuh ton. Akibat perbuatannya, kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka pencucian uang.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar," tutur Wahyu Widada.

BACA JUGA:Daftar Konglomerat dan Selebriti yang Punya Jet Pribadi hingga Rp 6 Triliunan Lebih

Dalam kasus ini, Hendra merupakan narapidana yang telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tarakan pada 9 April 2018. Kemudian hukumannya diganti menjadi pidana penjara seumur hidup melalui kasasi pada 29 Oktober 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: