Calon Pasutri Dikeroyok, 3 Pengantar Jenazah Jadi Tersangka, Kapolresta Samarinda Warning Aksi Premanisme
--
"Kami tegaskan bahwa jalan tersebut adalah jalan umum, dan tidak ada hak atau kewenangan dari seseorang atau kelompok tertentu untuk mengklaim jalan atau melakukan pengawalan tanpa izin resmi," imbuhnya.
BACA JUGA:Jangan Tertipu, Begini Ciri Uang Asli dan 3 Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu
Pengeroyokan yang dilakukan oleh ketiga tersangka dilakukan dengan menggunakan tangan kosong dan juga bambu.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka yang cukup serius, dan saat ini masih menunggu hasil visum dari dokter.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa saat pengeroyokan terjadi, ada yang menggunakan tangan kosong dan ada yang menggunakan bambu. Korban saat ini masih dalam proses visum untuk mengetahui seberapa parah luka yang dialaminya," jelas Ary.
BACA JUGA:Jangan Asal Pilih, Ini 7 Merek Tempat Makan Plastik Terbaik, Kualitas Makanan Tahan Lama
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Markas Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Ary menegaskan bahwa tindakan hukum akan dilakukan secara tegas kepada para pelaku dan berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Sita Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin, Tembus Rp 221 Miliar
Kapolresta Samarinda juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya warga Samarinda, agar lebih bijaksana dalam menggunakan jalan raya, terutama ketika mengantar jenazah.
Ary berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu menjaga ketertiban dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Samarinda untuk selalu menciptakan budaya tertib dan beradab di jalan raya, terutama saat ada kegiatan seperti pengantaran jenazah. Kita harus bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam menjaga ketertiban," ujarnya.
BACA JUGA:Jangan Asal Pakai, Ini 5 Tips Aman Menggunakan Wifi Publik
Ary juga menekankan pentingnya mencegah tindakan premanisme yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: