Iklan RBTV Dalam Berita

Calon Pasutri Dikeroyok, 3 Pengantar Jenazah Jadi Tersangka, Kapolresta Samarinda Warning Aksi Premanisme

Calon Pasutri Dikeroyok, 3 Pengantar Jenazah Jadi Tersangka, Kapolresta Samarinda Warning Aksi Premanisme

--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Aksi pengeroyokan pengantar jenazah terhadap calon pasutri, perkara hal ini, 3 orang jadi tersangka!

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh rombongan pengantar jenazah terhadap seorang pengendara motor berinisial AP (25) dan calon istrinya di Samarinda, Kalimantan Timur. 

BACA JUGA:Bukan Sholat Subuh, 2 Pria Ini Terekam CCTV Curi Uang di Kotak Amal Masjid Al-Aziz Padang Serai Kota Bengkulu

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HT (33), RA (35), dan MR (17). Peristiwa pengeroyokan ini menarik perhatian publik karena kekerasan yang terjadi di tengah jalan raya tanpa alasan yang jelas.

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, dalam keterangannya pada Rabu, 18 September 2024, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan terkait insiden tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, tiga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.

"Setelah kami menerima laporan, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tiga pelaku pengeroyokan, yaitu HT, RA, dan MR," jelas Ary.

BACA JUGA:Ngeri, Anggota LSM ini Dicongkel Matanya saat Acara Vespa di Gunung Putri, Infonya Perkara Wanita

Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, pada Selasa, 17 September 2024.

Menurut Ary, alasan pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut karena emosi terhadap korban yang dianggap tidak mau menepi saat rombongan pengantar jenazah melintas. 

BACA JUGA:10 Bank Digital Terbaik di Dunia, Siapa yang Menempati Posisi Teratas?

Rombongan pengantar jenazah itu merasa bahwa korban menghalangi perjalanan mereka, meskipun korban sebenarnya sudah berada di tepi jalan.

"Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa ketiga pelaku melakukan pengeroyokan karena mereka merasa korban tidak mau menepi atau dianggap menghalangi perjalanan rombongan pengantar jenazah. Padahal, jika kita lihat dari video yang beredar, korban sudah menepi dengan benar. Ini adalah jalan umum, dan tidak ada hak seseorang untuk melakukan pengawalan jenazah tanpa izin resmi," ujar Ary lebih lanjut.

BACA JUGA:Jangan Tertipu, Begini Ciri Uang Asli dan 3 Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Ia juga menambahkan bahwa dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat bahwa jalan yang dilalui merupakan jalan umum, dan tidak ada kewenangan dari pihak mana pun untuk melakukan pengawalan jenazah tanpa izin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: