Iklan RBTV Dalam Berita

Dijanjikan Jadi Model, 2 Gadis di Bawah Umur Dicabuli Oknum Konten Kreator

Dijanjikan Jadi Model, 2 Gadis di Bawah Umur Dicabuli Oknum Konten Kreator

Kasus Pencabulan --

Pada korban pertama, FA, kejadian terjadi di Apartemen Transpark Juanda, Bekasi Timur, pada tanggal 5 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. FA, yang saat itu tengah membeli makanan di sekitar perumahannya, didatangi oleh tersangka. 

Dalam pertemuan tersebut, tersangka memperkenalkan dirinya sebagai konten kreator TikTok yang sering membagikan hadiah kepada pengikutnya, termasuk uang dan ponsel. FR kemudian mengajak FA untuk ikut membuat konten bersamanya, dengan janji akan mendapatkan ponsel dan uang setelahnya. 

Tergiur oleh tawaran tersebut, FA pun mengikuti tersangka menuju lokasi yang dijanjikan. Namun, sesampainya di apartemen, situasi berubah menjadi menakutkan. 

FR menodongkan pisau kepada FA dan memaksanya untuk menuruti semua perintahnya. Dalam keadaan terancam, korban tidak bisa melawan, dan akhirnya tersangka menyetubuhi FA sebanyak dua kali.

BACA JUGA:Sejak Dini Belajar Wirausaha, Ini 5 Rekomendasi Bisnis Bagi Anak SD yang Populer dan Dijamin Untung

Modus yang Sama pada Korban Kedua

Korban kedua, O, mengalami nasib yang hampir serupa. Kejadian berlangsung di Apartemen Urbano, Bekasi Utara, pada tanggal 2 September 2024, juga sekitar pukul 20.00 WIB. 

Tersangka bertemu dengan O ketika gadis malang itu sedang mengamen di jalan. Pada awalnya, FR memberikan uang sebesar Rp 500 kepada O sebagai bentuk simpati. 

Tak lama setelahnya, tersangka menunjukkan video yang memperlihatkan seorang pengemis yang diberikan uang dalam jumlah besar. 

FR kemudian menanyakan kepada O apakah dia ingin mendapatkan uang seperti yang terlihat dalam video tersebut. Merasa tertarik dengan tawaran tersebut, O mengiyakan. Tanpa mengetahui niat jahat di balik tawaran tersebut, O kemudian mengikuti FR menuju apartemen yang telah disiapkan.

BACA JUGA:13 Tsunami di Indonesia yang Sudah Terjadi, Sapuan Air Laut Tewaskan 36.000 Jiwa

Setibanya di apartemen, situasinya berubah menjadi ancaman yang nyata. Tersangka menyetubuhi O sebanyak dua kali, menggunakan modus yang serupa dengan kasus FA, yakni dengan janji manis yang berujung pada tindakan kekerasan seksual.

Tindakan Hukum

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kompol Audy Joize Oroh menegaskan bahwa tindakan tersangka FR tidak bisa dibiarkan begitu saja. 

Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat dengan mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari para korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: