Dijanjikan Jadi Model, 2 Gadis di Bawah Umur Dicabuli Oknum Konten Kreator
Kasus Pencabulan --
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan alat bukti penting berupa pisau yang digunakan untuk mengancam korban serta bukti digital yang mendukung kasus ini.
"Tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum dan kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung penyidikan. Kasus ini akan terus dikembangkan agar seluruh pihak yang terlibat dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku," ujar Audy.
Lebih lanjut, Audy menjelaskan bahwa tersangka FR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. FR diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
BACA JUGA:10 Tsunami Terbesar di Dunia Sepanjang Sejarah, Tsunami di Indonesia Urutan Berapa
Imbauan kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan media sosial.
Modus seperti yang dilakukan oleh tersangka FR semakin marak terjadi di era digital ini, di mana pelaku kejahatan memanfaatkan ketenaran platform media sosial untuk menipu korbannya.
BACA JUGA:Sejak Dini Belajar Wirausaha, Ini 5 Rekomendasi Bisnis Bagi Anak SD yang Populer dan Dijamin Untung
Polres Metro Bekasi Kota juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan anak-anak atau remaja.
Orang tua diharapkan untuk memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai bahaya bertemu dengan orang asing dan untuk tidak mudah percaya pada iming-iming hadiah dari orang yang baru dikenal.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: